Colocation Server
Layanan Colocation Server ini disediakan untuk Civitas Akademika Telkom University yang memerlukan fasilitas penyimpanan fisik perangkat server pribadi dan konektivitas jaringan di Data Center Direktorat Pusat Teknologi Informasi
Pada layanan Colocation, seluruh perangkat server merupakan aset milik dan tanggung jawab penuh pengguna, termasuk instalasi, konfigurasi, pemeliharaan, dan pengamanan perangkat keras serta perangkat lunak. Data Center Direktorat Pusat Teknologi Informasi berperan sebagai pendamping teknis jika terjadi gangguan, tanpa melakukan intervensi langsung pada perangkat.
Prosedur Pelaporan Insiden
Pendampingan teknis untuk insiden, tanpa eksekusi langsung pada perangkat, dengan menyediakan data berikut:
- Kontak penanggung jawab: Nama lengkap dan nomor telepon
- Deskripsi detail masalah, termasuk waktu kejadian dan langkah troubleshooting awal yang sudah dilakukan.
- Dokumentasi Pendukung: Log sistem, hasil diagnosa perangkat, screenshot error, atau notifikasi sistem terkait
Untuk pendampingan teknis, pengguna dapat menghubungi IT Servicedesk melalui WhatsApp dan menjadwalkan waktu koordinasi teknis.
Prosedur Permintaan Layanan Baru
- Permohonan layanan baru Colocation Server diajukan secara resmi melalui Nota Dinas yang ditujukan kepada Direktur Pusat Teknologi Informasi.
- Proses pengajuan menginformasikan spesifikasi teknis perangkat, kebutuhan rack space, serta persyaratan konektivitas jaringan.
- Setelah evaluasi kelayakan dan verifikasi, finalisasi penyediaan layanan dilakukan dengan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen BAST ini merupakan kesepakatan resmi antara Direktorat Pusat Teknologi Informasi — yang mencakup unit pusat data, keamanan, dan infrastruktur jaringan — dengan pihak pengguna.
BAST memuat spesifikasi teknis layanan, alokasi sumber daya fisik dan jaringan, prosedur keamanan, serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan requirement yang telah disepakati bersama.