Informasi Mengenai Mekanisme dan Pengelolaan Cuti Akademik Mahasiswa
Mekanisme Pengajuan Cuti Akademik
- Mahasiswa mengisi dan melengkapi persyaratan sesuai formulir cuti akademik di iGracias, mencetak formulir dan melengkapi tanda tangan, melakukan upload kembali di iGracias disertai dokumen lain yang dipersyaratkan, dan menyerahkan berkas asli lengkap beserta lampirannya ke LAA Fakultas. Mahasiswa diwajibkan menghubungi Dosen Wali dan Kaprodi terkait approval pengajuan cuti akademik.
- Persetujuan pengajuan cuti akademik mahasiswa dilakukan oleh Dosen Wali, Ketua Program Studi, Admin Fakultas/ Direktorat, Wakil Dekan I/ Wakil Direktur.
- Mahasiswa wajib melakukan monitoring status persetujuan ajuan cuti akademik. Persetujuan dari Fakultas (Wakil Dekan I) atau Direktorat (Wakil Direktur) yang melebihi tenggat yang telah ditetapkan mengakibatkan mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan status mahasiswa non aktif atau mangkir.
Pengelolaan Cuti Akademik
- Pengajuan dan persetujuan Cuti Akademik Mahasiswa dapat dilaksanakan paling lambat pada akhir periode Perubahan Rencana Studi (PRS).
- Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti akademik dan tidak melaksanakan registrasi maka ditetapkan sebagai mahasiswa non aktif atau mangkir.
- Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan pengajuan cuti akademik yakni sampai dengan approval dari Fakultas (Wakil Dekan I) atau Direktorat (Wakil Direktur) pada periode yang telah ditetapkan maka status mahasiswa tersebut akan berganti menjadi cuti.
- Setelah mahasiswa berstatus cuti maka Fakultas/ Direktorat menerbitkan Surat Keterangan (SK) Cuti Akademik Mahasiswa melalui aplikasi Regulation Information System (RIS) dan menambahkan Direktur Akademik serta Bagian Standar dan Layanan Akademik sebagai penerima regulasi.
By rismanur rismanur |
February 23, 2025 |
|