Perubahan Rencana Studi (PRS)

Perubahan Rencana Studi (PRS)

INFO REGISTRASI & PRS

1. Perubahan Rencana Studi (PRS) Semester Genap TA 2023/2024 akan dilaksanakan pada tanggal 19 — 24 Februari 2024 untuk Prodi PJJ serta tanggal 26 Februari sd 1 Maret 2024 untuk Prodi Reguler dengan menggunakan aplikasi iGracias.

2. Hak akses perubahan maupun penyesuaian seperti penyesuaian KRS/ KSM Mahasiwa dan Manajemen Mata Kuliah (Daftar Mata Kuliah) pada saat periode PRS akan dibuka untuk Ketua Program Studi dan Dosen Wali.

3. Penambahan pengambilan jumlah mata kuliah dapat dilakukan sebagai kompensasi pengurangan akibat pemindahan kelas mata kuliah apabila terjadi bentrok penjadwalan yang tidak dapat dihindarkan oleh Program Studi. Penambahan jumlah mata kuliah harus melalui izin Dosen Wali dan persetujuan Ketua Program Studi.

4. Mahasiswa yang telah menyelesaikan cetak KRS pada aplikasi SIRAMA dan baru menyelesaikan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan selama periode transisi dari masa registrasi sampai dengan PRS akan di generate/cetak KSM oleh BSLA, namun untuk yang baru menyelesaikan registrasi pembayaran di periode PRS, cetak KSM dapat dilakukan secara mandiri oleh Kaprodi/ Dosen Wali saat melakukan ACC.

5. Penyelesaian proses Perubahan Rencana Studi (PRS) juga harus ditandai dengan pengunduhan/ pencetakan Kartu Studi Mahasiswa (KSM). Apabila tidak dilakukan pencetakan, maka yang berlaku adalah KSM yang terakhir dicetak.

6. Jika mahasiswa telah dinyatakan lulus berdasarkan sidang akademik yudisium kelulusan sebelum akhir masa Perubahan Rencana Studi (PRS), maka mahasiswa tersebut dianggap telah lulus studi pada semester sebelumnya, sehingga tidak diwajibkan registrasi dan membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan lagi pada semester tersebut.

7. Seluruh proses administrasi akademik harus sudah terselesaikan dengan status final pada sistem informasi akademik Universitas, yaitu meliputi: pencetakan Kartu Studi Mahasiswa (KSM), persetujuan permohonan cuti akademik, undur diri dan lain-lain pada akhir masa PRS.

8. Keterlambatan proses administrasi akademik yang tidak diselesaikan hingga akhir tenggat Perubahan Rencana Studi (PRS) akan menyebabkan mahasiswa diberi status tidak aktif atau mangkir registrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *